on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Di Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Bandung Barat 8/2012 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Daerah bertujuan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup warga negara, memulihkan fungsi sosial, meningkatkan ketahanan sosial masyarakat, serta meningkatkan kemampuan dan kepedulian sosial dunia usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Peraturan ini mengatur wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, yang meliputi penetapan kebijakan, koordinasi pelaksanaan program, pemberian izin dan pengawasan pengumpulan sumbangan, pemeliharaan taman makam pahlawan, dan pelestarian nilai kepahlawanan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengalokasikan anggaran, melaksanakan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, memberikan bantuan sosial, serta memelihara taman makam pahlawan.
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Rehabilitasi sosial bertujuan memulihkan kemampuan PMKS, dilaksanakan melalui pendekatan persuasif, motivatif, dan koersif. Jaminan sosial diberikan kepada fakir miskin, anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang cacat, dan keluarga pahlawan dalam bentuk asuransi, bantuan langsung berkelanjutan, dan tunjangan. Pemberdayaan sosial dilakukan melalui peningkatan kemauan dan kemampuan, penggalian potensi dan sumber daya, pemberian akses, dan bantuan usaha. Perlindungan sosial bertujuan mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial melalui bantuan sosial, advokasi sosial, dan bantuan hukum.
Peraturan ini juga mengatur standar sarana dan prasarana, pendaftaran dan perizinan lembaga Kesejahteraan Sosial, peran masyarakat, sumber daya manusia penyelenggara Kesejahteraan Sosial, usaha pengumpulan dan penggunaan sumber pendanaan, kerjasama dan kemitraan, serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.