For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Di Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Bandung Barat 8/2012 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 2012Publication Date:1 Oktober 2012
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Di Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Effective Date01 Oktober 2012
Publication Date01 Oktober 2012
Place of EnactmentNgamprah

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Daerah bertujuan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup warga negara, memulihkan fungsi sosial, meningkatkan ketahanan sosial masyarakat, serta meningkatkan kemampuan dan kepedulian sosial dunia usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Peraturan ini mengatur wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, yang meliputi penetapan kebijakan, koordinasi pelaksanaan program, pemberian izin dan pengawasan pengumpulan sumbangan, pemeliharaan taman makam pahlawan, dan pelestarian nilai kepahlawanan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengalokasikan anggaran, melaksanakan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, memberikan bantuan sosial, serta memelihara taman makam pahlawan.

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Rehabilitasi sosial bertujuan memulihkan kemampuan PMKS, dilaksanakan melalui pendekatan persuasif, motivatif, dan koersif. Jaminan sosial diberikan kepada fakir miskin, anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang cacat, dan keluarga pahlawan dalam bentuk asuransi, bantuan langsung berkelanjutan, dan tunjangan. Pemberdayaan sosial dilakukan melalui peningkatan kemauan dan kemampuan, penggalian potensi dan sumber daya, pemberian akses, dan bantuan usaha. Perlindungan sosial bertujuan mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial melalui bantuan sosial, advokasi sosial, dan bantuan hukum.

Peraturan ini juga mengatur standar sarana dan prasarana, pendaftaran dan perizinan lembaga Kesejahteraan Sosial, peran masyarakat, sumber daya manusia penyelenggara Kesejahteraan Sosial, usaha pengumpulan dan penggunaan sumber pendanaan, kerjasama dan kemitraan, serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

1. Tanda Daftar dan perizinan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

1. Lembaga Kesejahteraan Sosial yang tidak melakukan pendaftaran dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis atau penghentian sementara dari kegiatan. 2. Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing yang tidak mempunyai izin teknis dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, dan/atau denda administratif maksimal Rp50.000.000,00. 3. Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing yang tidak melaporkan kegiatannya secara berkala dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, denda administratif, dan/atau pencabutan izin.