on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 7/2011 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk menunjang kelancaran pelayanan kesehatan di RSUD, dimana Pemerintah Daerah berhak mengenakan retribusi kepada masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi meliputi berbagai pelayanan kesehatan yang disediakan RSUD, kecuali pelayanan pendaftaran. Ini mencakup rawat jalan, rawat darurat, rawat inap (dengan kelas VIP hingga kelas III), pelayanan medik (operatif dan non-operatif), pelayanan penunjang medik (laboratorium, radiologi, elektromedik), pelayanan penunjang non-medik (ambulance, kereta jenazah), pelayanan kebidanan dan ginekologi (persalinan normal dan dengan penyulit), rehabilitasi medik, konsultasi khusus/rehabilitasi mental, konsultasi gizi, pelayanan transfusi darah, pelayanan jenazah, dan pelayanan medico legal.
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan kesehatan di RSUD. Tarif pelayanan kesehatan terdiri dari jasa pelayanan (perawatan, visite, anastesi, operator tindakan operasi, penolong persalinan) dan jasa sarana. Struktur tarif tercantum dalam Lampiran I dan II Peraturan Daerah ini. Tarif ditetapkan berdasarkan perhitungan unit cost dengan memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat dan rumah sakit sekitarnya.
Retribusi dipungut di RSUD Kabupaten Tasikmalaya dan dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan, kecuali pada pelayanan kesehatan dengan sistem Diagnostic Related Group (DRG) oleh pihak ketiga/Asuransi Kesehatan. Pasien tidak mampu, perintis kemerdekaan, pasien tanpa identitas, dan korban bencana dapat diberikan keringanan, pengurangan, atau pembebasan biaya. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan.