For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 19 Tahun 1991

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 1991 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tol Untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Also known as: Keppres 19/1991 · Keppres No. 19 Tahun 1991 · Keppres Nomor 19 Tahun 1991

Status:
Active
Effective Date:1 Mei 1991Publication Date:29 April 1991
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1988 2. Ketentuan mengenai besarnya tarif tol untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1989

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini dibuat untuk menyesuaikan penetapan golongan jenis kendaraan dan besarnya tol pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dengan perkembangan teknologi transportasi jalan raya yang semakin beragam dalam hal berat, bentuk, dan ukuran kendaraan. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tol pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini akan diatur oleh Menteri Pekerjaan Umum. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1991.

1. Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1988 dan ketentuan mengenai besarnya tarif tol untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1989 dinyatakan tidak berlaku.

(-)