For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2021-2026

Also known as: Perda Kabupaten Pekalongan 5/2021 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2021Publication Date:24 Desember 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2021-2026
LocationPemerintah Kabupaten Pekalongan
Effective Date24 Desember 2021
Publication Date24 Desember 2021
Place of EnactmentKajen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2016-2021. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2005 – 2025.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pekalongan Tahun 2021-2026. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan terpilih. Tujuan utama RPJMD adalah sebagai pedoman bagi seluruh komponen daerah dalam mewujudkan cita-cita masyarakat Kabupaten Pekalongan.

RPJMD memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah, dan arah kebijakan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah. Kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, disusun dengan berpedoman pada Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Ketentuan Substansial:

  1. Sistematika RPJMD: RPJMD disusun dengan sistematika yang mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan, kerangka pendanaan pembangunan dan program PD, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup.
  2. Pedoman Penyusunan Renstra-PD: RPJMD menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra-PD) dan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di Daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu tahun 2021-2026.
  3. Pelaksanaan RPJMD: RPJMD dilaksanakan oleh Bupati dalam rangka penyelenggaraan pembangunan di Daerah.
  4. Pengendalian dan Evaluasi: Bupati melalui Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD. Evaluasi dilakukan dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan kondisi dan perubahan lingkungan strategis Daerah.
  5. Perubahan RPJMD: Bupati dapat mengubah RPJMD apabila hasil evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah, atau karena alasan lain yang mendasar. Perubahan RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

1. Dokumen yang disusun berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2016 2021 dan RKPD Tahun 2022 yang disusun berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2005 – 2025 masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya dokumen dan RKPD berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka RPJMD menjadi pedoman penyusunan RKPD sampai dengan Tahun 2026, dan sebelum tersusunnya RPJMD Tahun 2026 – 2031 yang memuat visi dan misi Bupati terpilih maka penyusunan RKPD tahun 2027 berpedoman pada RPJPD dan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

(-)