For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ogan Ilir

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Ilir 6/2020 · Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Active
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ogan Ilir
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentIndralaya

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 11 sampai Pasal 14 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ogan Ilir (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ogan Ilir (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2014 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dan Surat Rekomendasi Gubernur Sumatera Selatan. Peraturan ini membentuk organisasi dan tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Ogan Ilir.

Badan Kesbangpol adalah perangkat daerah yang merupakan pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten dan dipimpin oleh Kepala Badan yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan Kesbangpol bertugas membantu bupati dalam melaksanakan tugas di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik di wilayah Kabupaten. Fungsi Kesbangpol meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi, evaluasi dan pelaporan di berbagai bidang seperti pembinaan ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial.

Susunan organisasi Kesbangpol tipe A terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat Badan (dengan Sub Bagian Program dan Anggaran, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa, Bidang Politik Dalam Negeri, Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan, serta Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik. Setiap bidang memiliki sub-bidang masing-masing.

(-)

(-)