For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 Tahun 2018

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Serta Penyampaian Laporan Kurator dan Pengurus

Also known as: Permenkumham 37/2018 · Permenkumham No. 37 Tahun 2018 · Permenkumham Nomor 37 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 2018Publication Date:19 Desember 2018
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeSyarat dan Tata Cara Pendaftaran Serta Penyampaian Laporan Kurator dan Pengurus
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date20 Desember 2018
Publication Date19 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Kurator dan Pengurus

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dalam proses pendaftaran kurator dan pengurus serta penyampaian laporan pengangkatan kurator dan pengurus kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat melalui pelayanan secara elektronik.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembentukan Komite Bersama yang bertugas memberikan rekomendasi, menyusun kurikulum pelatihan, dan menerima laporan pelaksanaan pelatihan kurator dan pengurus. Pemohon pendaftaran harus memenuhi syarat tertentu, termasuk mengikuti pelatihan dan lulus ujian yang dinilai oleh Komite Bersama. Proses pendaftaran dilakukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan pemohon harus mengunggah dokumen persyaratan yang lengkap. Surat bukti pendaftaran berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

1. Permohonan pendaftaran dan perpanjangan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus yang sudah diperiksa dan telah dinyatakan lengkap sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2013. 2. Permohonan pendaftaran dan perpanjangan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus yang sudah diperiksa dan belum dinyatakan lengkap sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan dapat mengakibatkan penghapusan sementara dari daftar Kurator dan Pengurus. 2. Penghapusan tetap dapat dilakukan jika Kurator atau Pengurus terbukti melakukan pelanggaran berat seperti tindak pidana atau rangkap jabatan.