For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139/PMK.03/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 Tahun 2014 tentang Klasifikasi Dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan

Also known as: PMK 139/PMK.03/2014 · PMK No. 139/PMK.03/2014

Status:
Active
Effective Date:11 Juli 2014Publication Date:10 Juli 2014
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeKlasifikasi Dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date11 Juli 2014
Publication Date10 Juli 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai klasifikasi dan penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi Wajib Pajak serta stabilitas dalam penentuan objek pajak dan NJOP. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, di mana Direktorat Jenderal Pajak hanya mengelola PBB selain PBB perdesaan dan perkotaan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban bagi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk menetapkan besarnya NJOP setiap tahun untuk masing-masing kabupaten/kota.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, penetapan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terutang untuk tahun pajak 2013 dan tahun-tahun pajak sebelumnya dilakukan dengan menggunakan klasifikasi dan besarnya NJOP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010.

(-)