on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018
Also known as: PERPRES 79/2017 · PERPRES No. 79 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 79 Tahun 2017
Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018 disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017. Rencana ini bertujuan memberikan kepastian kebijakan, pendanaan, kerangka regulasi, dan investasi dalam pembangunan nasional berkelanjutan. RKP Tahun 2018 menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyusun APBN dan rencana kerja kementerian/lembaga. Dokumen ini mencakup kerangka ekonomi makro, prioritas pembangunan nasional, dan kaidah pelaksanaan. Proyek prioritas ditetapkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional setelah penetapan APBN 2018. Laporan triwulan pelaksanaan rencana kerja disampaikan melalui aplikasi e-monev dan menjadi bahan evaluasi untuk rencana pembangunan berikutnya.