For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 36 Tahun 1980

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1980 tentang Pemberian Premi Kepada Kelompok Tani INSUS

Also known as: Keppres 36/1980 · Keppres No. 36 Tahun 1980 · Keppres Nomor 36 Tahun 1980

Status:
Active
Effective Date:19 Juni 1980Publication Date:19 Juni 1980
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberian Premi Kepada Kelompok Tani INSUS
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Juni 1980
Publication Date19 Juni 1980
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1980 bertujuan untuk meningkatkan partisipasi petani dalam program Intensifikasi Khusus (INSUS) dengan memberikan insentif berupa premi kepada kelompok tani yang menjual gabah kering giling kepada pemerintah. Premi sebesar Rp 3 per kilogram diberikan untuk 50% dari hasil INSUS setiap kelompok tani. Dana untuk premi ini diambil dari subsidi pangan. Pelaksanaan pemberian premi ini melibatkan berbagai instansi pemerintah dan swasta, termasuk Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, dan Badan Urusan Logistik. Prosedur pelaksanaan premi diatur dalam lampiran keputusan ini, dengan pembayaran dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia.

(-)

(-)