For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 4 Tahun 2020

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Also known as: Inpres 4/2020 · Inpres No. 4 Tahun 2020 · Inpres Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:20 Maret 2020Publication Date:20 Maret 2020
Penanganan PandemiPengadaan Barang & Jasa PemerintahAnggaran Belanja Negara

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemeRefocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Maret 2020
Publication Date20 Maret 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 dikeluarkan untuk merespons penyebaran luas COVID-19 yang telah dinyatakan sebagai pandemi global oleh WHO. Tujuan utama dari instruksi ini adalah untuk mempercepat penanganan COVID-19 melalui refocussing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa. Instruksi ini ditujukan kepada berbagai pejabat tinggi negara, termasuk para Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota, untuk mengutamakan penggunaan anggaran yang ada sesuai dengan protokol penanganan COVID-19. Selain itu, instruksi ini mengharuskan percepatan revisi anggaran dan pengadaan barang/jasa dengan melibatkan lembaga terkait seperti Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Instruksi ini juga memberikan tugas khusus kepada beberapa Menteri untuk memfasilitasi dan mempercepat proses yang diperlukan dalam penanganan pandemi.

(-)

(-)