on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 1986 tentang Peningkatan Pengendalian Hama Wereng Coklat pada Tanaman Padi
Also known as: Inpres 3/1986 · Inpres No. 3 Tahun 1986 · Inpres Nomor 3 Tahun 1986
Latar Belakang dan Tujuan: Instruksi Presiden ini dikeluarkan untuk meningkatkan pengendalian hama wereng coklat pada tanaman padi guna melestarikan swasembada pangan, terutama beras. Hal ini didorong oleh perkembangan populasi hama wereng coklat yang dapat mengancam produksi pangan nasional. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk menerapkan sistem pengendalian hama terpadu dan memastikan koordinasi antar instansi terkait.
Ketentuan Substansial: Instruksi ini mengatur pembagian tugas antar beberapa menteri. Menteri Pertanian bertanggung jawab atas pelaksanaan pengendalian hama dengan sistem terpadu, penyediaan benih unggul, dan pengaturan penggunaan insektisida. Menteri Dalam Negeri memberikan arahan kepada pemerintah daerah untuk koordinasi pengendalian hama. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas mengusahakan sinkronisasi perencanaan. Menteri Penerangan bertugas memberikan informasi kepada masyarakat, dan Menteri Muda Urusan Peningkatan Produksi Pangan mengkoordinasikan pelaksanaan pengendalian hama.