For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 24 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 24 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 15 TAHUN 2025 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025

Also known as: Perbup Kabupaten Bone Bolango 24/2025 · Perbup Kabupaten Bone Bolango No. 24 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Bone Bolango Nomor 24 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:25 November 2025Publication Date:25 November 2025
Hukum Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 15 TAHUN 2025 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
LocationPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Effective Date25 November 2025
Publication Date25 November 2025
Place of EnactmentSuwawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas penyesuaian rincian Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 326 Tahun 2025 serta pemenuhan kewajiban belanja daerah yang bersifat mengikat. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2025 agar selaras dengan perubahan alokasi dana transfer pusat dan kebutuhan belanja operasional pemerintah daerah.

Secara substansial, peraturan ini mengatur perubahan angka pendapatan dan belanja daerah. Pendapatan daerah mengalami penyesuaian dengan pengurangan sebesar Rp420.540.000,00, sehingga total pendapatan setelah perubahan menjadi Rp972.881.294.477,00. Sejalan dengan itu, belanja daerah juga mengalami penyesuaian dengan pengurangan sebesar Rp420.540.000,00, sehingga total belanja setelah perubahan menjadi Rp948.957.749.878,23. Perubahan ini mencakup penyesuaian alokasi DAK Non Fisik untuk tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan guru, serta penganggaran belanja gaji dan tunjangan bagi 107 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Kesehatan.

(-)

(-)