For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 52 Tahun 2026

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 52 Tahun 2026 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026

Also known as: Perbup Kabupaten Kulon Progo 52/2026 · Perbup Kabupaten Kulon Progo No. 52 Tahun 2026 · Perbup Kabupaten Kulon Progo Nomor 52 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2025Publication Date:29 Desember 2025
Hukum Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePenjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
LocationPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Effective Date29 Desember 2025
Publication Date29 Desember 2025
Place of EnactmentWates

(-)

Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 52 Tahun 2025 ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menjabarkan secara rinci rencana keuangan tahunan daerah yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah untuk tahun anggaran 2026.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan total APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1.629.107.650.973,00. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sementara itu, anggaran belanja daerah ditetapkan sebesar Rp1.626.738.510.135,00 yang dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp62.900.000.000,00 yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2.369.140.838,00 untuk penyertaan modal pada BUMD.

Peraturan ini juga mengamanatkan bahwa rincian lebih lanjut mengenai klasifikasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta daftar penerima hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan, dituangkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Pelaksanaan penjabaran APBD ini selanjutnya akan dituangkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)