For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium

Also known as: PP 76/2016 · PP No. 76 Tahun 2016 · PP Nomor 76 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Indonesia Asahan Aluminium dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini dilakukan melalui pengalihan Barang Milik Negara berupa aset tanah seluas 1.211,10 hektar yang terletak di beberapa kabupaten di Sumatera Utara. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016. Penetapan nilai penambahan modal dilakukan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)