For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 1982

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kecamatan Padang Panjang Timur, Kecamatan Padang Panjang Barat Di Kotamadya Daerah Tingkat II Padang Panjang, Kecamatan Sawahlunto Utara, Kecamatan Sawahlunto Selatan Di Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kecamatan Tanjung Harapan Di Kotamadya Daerah Tingkat II Solok, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kecamatan Payakumbuh Barat Dan Kecamatan Payakumbuh Timur Di Kotamadya Daerah Tingkat II Payakumbuh Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat

Also known as: PP 13/1982 · PP No. 13 Tahun 1982 · PP Nomor 13 Tahun 1982

Status:
Active
Effective Date:19 Mei 1982Publication Date:19 Mei 1982
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan Kecamatan Padang Panjang Timur, Kecamatan Padang Panjang Barat Di Kotamadya Daerah Tingkat II Padang Panjang, Kecamatan Sawahlunto Utara, Kecamatan Sawahlunto Selatan Di Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kecamatan Tanjung Harapan Di Kotamadya Daerah Tingkat II Solok, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kecamatan Payakumbuh Barat Dan Kecamatan Payakumbuh Timur Di Kotamadya Daerah Tingkat II Payakumbuh Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Mei 1982
Publication Date19 Mei 1982
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang Panjang, Sawahlunto, Solok, dan Payakumbuh di Provinsi Sumatera Barat. Hal ini dilakukan mengingat luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk di daerah tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembentukan sembilan kecamatan baru, yaitu Kecamatan Padang Panjang Timur, Padang Panjang Barat, Sawahlunto Utara, Sawahlunto Selatan, Lubuk Sikarah, Tanjung Harapan, Payakumbuh Utara, Payakumbuh Barat, dan Payakumbuh Timur. Setiap kecamatan memiliki wilayah administratif yang terdiri dari beberapa kelurahan. Pembentukan kecamatan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi dan pelayanan publik di daerah tersebut. Pusat pemerintahan untuk masing-masing kecamatan juga ditetapkan dalam peraturan ini.

(-)

(-)