Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Kapuas Hulu. Latar belakang pembentukan BUMDes adalah untuk membentuk lembaga perekonomian yang mandiri dan tangguh, serta meningkatkan sumber pendapatan asli desa. Tujuan pembentukan BUMDes adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa. BUMDes dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa, dan bentuknya dirumuskan melalui musyawarah desa. BUMDes harus berbadan hukum, dapat berupa koperasi atau badan hukum lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan Desa tentang pembentukan BUMDes sekurang-kurangnya memuat ketentuan pendirian, tempat kedudukan, tujuan, jenis kegiatan usaha, permodalan, pengelolaan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, tahun buku dan anggaran, penetapan dan penggunaan laba, pembubaran dan perubahan status badan hukum, serta ketentuan peralihan dan penutup. Manfaat BUMDes bagi pemerintahan desa antara lain menciptakan kegiatan usaha baru, meningkatkan kesempatan berusaha, dan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin. Susunan kepengurusan BUMDes meliputi ketua badan pengurus, bidang usaha produksi, bidang usaha jasa, sekretaris, bendahara, dan badan pengawas. Permodalan BUMDes dapat berasal dari pemerintah desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain. Pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, berkelanjutan, dan akseptabel. Pemerintah Desa berkewajiban membina dan mengembangkan BUMDes.