For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2009 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 7/2009 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:2 September 2009Publication Date:1 September 2009
Badan Usaha Milik DaerahPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBadan Usaha Milik Desa (BUMDes)
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Effective Date02 September 2009
Publication Date01 September 2009
Place of EnactmentPutussibau

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Kapuas Hulu. Latar belakang pembentukan BUMDes adalah untuk membentuk lembaga perekonomian yang mandiri dan tangguh, serta meningkatkan sumber pendapatan asli desa. Tujuan pembentukan BUMDes adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa. BUMDes dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa, dan bentuknya dirumuskan melalui musyawarah desa. BUMDes harus berbadan hukum, dapat berupa koperasi atau badan hukum lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan Desa tentang pembentukan BUMDes sekurang-kurangnya memuat ketentuan pendirian, tempat kedudukan, tujuan, jenis kegiatan usaha, permodalan, pengelolaan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, tahun buku dan anggaran, penetapan dan penggunaan laba, pembubaran dan perubahan status badan hukum, serta ketentuan peralihan dan penutup. Manfaat BUMDes bagi pemerintahan desa antara lain menciptakan kegiatan usaha baru, meningkatkan kesempatan berusaha, dan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin. Susunan kepengurusan BUMDes meliputi ketua badan pengurus, bidang usaha produksi, bidang usaha jasa, sekretaris, bendahara, dan badan pengawas. Permodalan BUMDes dapat berasal dari pemerintah desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain. Pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, berkelanjutan, dan akseptabel. Pemerintah Desa berkewajiban membina dan mengembangkan BUMDes.

1. Segala kegiatan kemasyarakatan baik yang tergabung maupun tidak tergabung dalam lembaga-lembaga yang ada di desa dipadukan dan/atau dikoordinasikan oleh Lembaga Kemasyarakatan Desa. 2. Segala jenis usaha desa yang saat ini merupakan usaha milik desa agar disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkan Peraturan Daerah ini.

(-)