Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah Keuangan Daerah merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Tujuannya adalah mewujudkan pengelolaan Keuangan Daerah yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Ketentuan substansial mencakup:
- Definisi Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, APBD, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah, dan istilah terkait lainnya.
- Hak dan kewajiban daerah terkait keuangan, termasuk pemungutan pajak dan retribusi, serta penyelenggaraan urusan pemerintahan.
- Prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang meliputi tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
- Struktur APBD yang terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
- Rincian Pendapatan Daerah yang meliputi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
- Klasifikasi Belanja Daerah yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
- Pembiayaan Daerah yang meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
- Proses penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, akuntansi dan pelaporan keuangan, serta penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
- Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Utang Daerah.
- Alokasi Dana Desa (ADD) Kalurahan.
- Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
- Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah.
- Informasi Keuangan Daerah.
- Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah.