Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Bandung bertujuan untuk mewujudkan sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang handal, selamat, lancar, tertib, aman, nyaman, berdaya guna, dan berhasil guna, serta mengintegrasikan semua komponen lalu lintas dan angkutan jalan ke dalam satu kesatuan kebijakan Pemerintah Kabupaten Bandung.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Manajemen Transportasi Jalan: Pemerintah Daerah menyusun Rencana Umum Jaringan Transportasi Jalan Daerah yang memuat rencana lokasi ruang kegiatan, prakiraan perpindahan orang dan barang, arah kebijakan transportasi jalan, dan rencana kebutuhan lokasi simpul.
- Perencanaan Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan: Pemerintah Daerah merencanakan pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan untuk memberikan pelayanan lalu lintas dan menunjang kelancaran distribusi angkutan.
- Pengaturan Penggunaan Jalan: Penetapan kinerja penggunaan jalan, pengendalian lingkungan jalan, dan pengaturan penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas.
- Sistem Pemeriksaan Kendaraan Bermotor: Pendataan, pemeriksaan, pengujian, pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan kendaraan bermotor.
- Penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas: Penetapan program dan rencana kerja pencegahan kecelakaan lalu lintas.
- Pembinaan Pemakai Jalan: Pendidikan mengemudi, pembinaan pengemudi angkutan umum, dan penyediaan fasilitas pejalan kaki.
- Teknik Lalu Lintas: Manajemen lalu lintas, rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, dan pemindahan kendaraan.
- Pembinaan Angkutan: Angkutan orang dan barang, perencanaan angkutan, jaringan trayek, wilayah operasi taksi, pengadaan kendaraan, perizinan, peremajaan, penggantian, dan penghapusan kendaraan.
- Teknis Operasional: Terminal dan pengawasan serta pengendalian.