on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 1975 tentang Mengesahkan Basic Agreement on Economic and Technical Cooperation Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of The Philippines
Also known as: Keppres 6/1975 · Keppres No. 6 Tahun 1975 · Keppres Nomor 6 Tahun 1975
Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1975 ini bertujuan untuk mengesahkan tujuh perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina yang telah ditandatangani pada tanggal 8 Agustus 1974 di Jakarta. Perjanjian-perjanjian tersebut meliputi kerjasama ekonomi dan teknis, kerjasama teknis dan ilmiah, perdagangan perbatasan, perdagangan umum, perikanan, kehutanan, serta kelapa dan produk kelapa. Pengesahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan hasil perundingan antara kedua negara dan tidak adanya keberatan dari Pemerintah Republik Indonesia. Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 dan amanat Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mengenai pembuatan perjanjian dengan negara lain.