For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Also known as: Perda Kota Tanjungpinang 4/2024 · Perda Kota Tanjungpinang No. 4 Tahun 2024 · Perda Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:19 Januari 2024Publication Date:19 Januari 2024
Perlindungan Lingkungan HidupPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LocationPemerintah Kota Tanjungpinang
Effective Date19 Januari 2024
Publication Date19 Januari 2024
Place of EnactmentTanjungpinang

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Kota Tanjungpinang. Latar belakangnya adalah prinsip berwawasan lingkungan dalam perekonomian nasional, amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta kebutuhan untuk menetapkan RPPLH melalui Peraturan Daerah Kota.

Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk menyajikan informasi kondisi wilayah, mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan, menjamin kelangsungan hidup makhluk hidup dan kelestarian ekosistem, mencapai keserasian lingkungan, menjamin keadilan generasi, melindungi hak atas lingkungan hidup, mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam, mewujudkan pembangunan berkelanjutan, dan mengantisipasi isu lingkungan global.

Ketentuan substansial mencakup penetapan RPPLH, yang disusun dengan sistematika meliputi pendahuluan, kondisi dan indikasi daya dukung dan daya tampung wilayah, permasalahan dan target lingkungan hidup, arahan RPPLH, serta monitoring dan pelaporan. RPPLH menjadi dasar penyusunan RPJPD dan RPJMD serta pemanfaatan sumber daya alam. Muatan materi RPPLH meliputi arahan kebijakan, strategi implementasi, dan indikasi program terkait pemanfaatan sumber daya alam, pemeliharaan kualitas lingkungan hidup, pengendalian sumber daya alam, serta adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Ditetapkan pula Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) hingga kategori sedang, yaitu sebesar 63. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan daerah lain, pihak ketiga, atau lembaga/pemerintah luar negeri dalam melaksanakan RPPLH. RPPLH wajib direview setiap 5 tahun.

1. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini rencana pembangunan yang sudah ditetapkan sebelumnya: 2. RPJPD disesuaikan dengan jangka waktu yang ditetapkan; 3. RPJMD tetap berlaku sampai batas waktunya;dan 4. Rencana-rencana pembangunan lainnya disesuaikan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)