For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Dewan Ketahanan Nasional Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional

Also known as: Peraturan Setjen Wantanas 7/2022 · Peraturan Setjen Wantanas No. 7 Tahun 2022 · Peraturan Setjen Wantanas Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:9 Agustus 2022Publication Date:9 Agustus 2022
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
ThemeTata Cara Pemberian Cuti Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
LocationDewan Ketahanan Nasional
Effective Date09 Agustus 2022
Publication Date09 Agustus 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan tentang pemberian izin tidak masuk kerja. Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan yang mengatur tentang Cuti Pegawai di lingkungan Setjen Wantannas.

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak atas kesegaran jasmani dan rohani bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional dengan mengatur tata cara pemberian cuti. Peraturan ini menetapkan jenis-jenis cuti yang dapat diajukan oleh pegawai, termasuk cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara. Setiap jenis cuti memiliki persyaratan dan prosedur pengajuan yang spesifik, serta hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pegawai. Peraturan ini juga mengatur kewenangan pemberian cuti, termasuk delegasi kewenangan kepada pejabat yang berwenang, serta prosedur permintaan cuti yang harus diikuti oleh pegawai.

(-)

1. Pegawai yang menjalankan Cuti sebelum ada keputusan pemberian Cuti secara tertulis dari PyBMC dinyatakan tidak masuk kerja tanpa keterangan kecuali dalam keadaan mendesak. 2. Pegawai yang tidak mengindahkan panggilan PyBMC untuk kembali bekerja pada saat melaksanakan Cuti karena kepentingan dinas mendesak dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.