on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 17 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2013
Also known as: Perda Kabupaten Lumajang 17/2018 · Perda Kabupaten Lumajang No. 17 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lumajang Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum atas investasi permanen Pemerintah Kabupaten Lumajang pada PT. Bank Jatim. Peraturan ini mengubah Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013. Perubahan tersebut mengatur mengenai besaran penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tahun Anggaran 2013, yaitu sebesar Rp10.161.731.926,29. Penambahan ini terdiri dari dana cadangan umum PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur tahun 2012 sebesar Rp9.508.511.250,00 yang dikonversi menjadi saham, dan penerimaan dividen saham pada tahun 2007 sebesar Rp653.220.676,29.