Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung mengatur:
- Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Menetapkan fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus) dan klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
- Persyaratan Bangunan Gedung: Mengatur persyaratan administratif (status hak tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan teknis (tata bangunan, keandalan bangunan meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan), serta persyaratan khusus untuk bangunan adat, semi permanen, darurat, dan di lokasi berpotensi bencana.
- Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Mencakup perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengawasan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung, termasuk proses penerbitan IMB dan SLF.
- Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG): Membentuk TABG untuk memberikan pertimbangan teknis dalam penyelenggaraan bangunan gedung tertentu.
- Penyelenggaraan di Daerah Bencana: Mengatur persyaratan khusus untuk pembangunan kembali di lokasi bencana.
- Peran Masyarakat: Memberikan ruang bagi masyarakat untuk memantau, memberi masukan, menyampaikan pendapat, dan mengajukan gugatan terkait penyelenggaraan bangunan gedung.
- Pembinaan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.
- Sanksi dan Denda: Menetapkan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan dalam peraturan daerah.
- Penyidikan: Memberikan wewenang kepada PPNS untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi IMB.