Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin terselenggaranya perpustakaan, taman, atau sudut baca untuk mencerdaskan masyarakat Banyuwangi, menyediakan layanan informasi, dan memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan sumber materi pembelajaran. Pemerintah Kabupaten berkewajiban menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, ketersediaan layanan perpustakaan secara merata, kelangsungan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar, promosi gemar membaca, dan memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan. Pemerintah Kabupaten berwenang menetapkan kebijakan pembinaan dan pengembangan perpustakaan, mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan perpustakaan, mengalihmediakan naskah kuno, mengkoordinasikan penyelenggaraan perpustakaan, dan membina kerjasama pengelolaan perpustakaan. Pembentukan perpustakaan dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten dan/atau masyarakat. Setiap penerbit dan pengusaha rekaman di daerah wajib menyerahkan karya cetak dan karya rekam kepada Kantor Perpustakaan, Arsip, dan Dokumentasi. Jenis perpustakaan terdiri atas perpustakaan umum, sekolah/madrasah, khusus, dan perguruan tinggi. Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan teknis, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan. Tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan. Pustakawan dapat membentuk organisasi profesi. Dalam mempercepat pencapaian budaya membaca, diperlukan gerakan pemasyarakatan minat baca. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk meningkatkan jumlah pemustaka dan mutu layanan perpustakaan. Masyarakat berperan serta dalam menjaga kelestarian koleksi perpustakaan dan mendukung penyediaan fasilitas layanan perpustakaan. Perpustakaan yang dikelola oleh Daerah dibiayai dari APBD Kabupaten.