Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Bojonegoro.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuannya adalah agar pengelolaan APBD dapat berjalan efektif, efisien, transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Substansial:
- Pengelolaan Keuangan Daerah: Meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan.
- Asas Umum: Pengelolaan keuangan daerah harus tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada peraturan perundang-undangan.
- Struktur APBD: Terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
- Pengelola Keuangan Daerah: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, Sekretaris Daerah sebagai koordinator, Kepala SKPKD sebagai PPKD, dan Kepala SKPD sebagai PA.
- Pendapatan Daerah: Meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
- Belanja Daerah: Digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dengan prioritas pada urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar.
- Pembiayaan Daerah: Meliputi penerimaan pembiayaan (SiLPA, pencairan dana cadangan, dll.) dan pengeluaran pembiayaan (pembayaran cicilan utang, penyertaan modal, dll.).