on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 114/KEP/B4/2026 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Biro Sumber Daya Manusia
Also known as: Kepmendukbangga 114/KEP/B4/2026 · Kepmendukbangga No. 114/KEP/B4/2026
Keputusan ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan institusi penyelenggara pelayanan publik untuk menetapkan standar pelayanan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi para pihak dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
Ruang lingkup standar pelayanan yang diatur dalam keputusan ini mencakup enam jenis layanan utama, yaitu: (1) Pengadaan ASN; (2) Pengelolaan Kinerja; (3) Pengembangan Kompetensi; (4) Administrasi Kepegawaian; (5) Pembinaan Disiplin ASN; dan (6) Informasi Data ASN. Setiap jenis layanan telah ditetapkan komponen standarnya yang meliputi produk pelayanan, persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya (gratis), serta penanganan pengaduan.
Tanggung jawab penerapan standar pelayanan ini berada di bawah Kepala Biro SDM dengan dukungan seluruh pegawai di lingkungan Biro SDM. Selain itu, keputusan ini mengatur aspek internal organisasi yang meliputi dasar hukum, sarana prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jaminan keamanan data, serta mekanisme evaluasi kinerja pelaksana secara periodik untuk memastikan kualitas pelayanan tetap terjaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.