For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 79 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2010 tentang Pengesahan Agreement On The ASEAN Harmonized Electrical And Electronic Equipment Regulatory Regime (Persetujuan ASEAN Mengenai Harmonisasi Tata Cara Pengaturan Peralatan Listrik dan Elektronika)

Also known as: PERPRES 79/2010 · PERPRES No. 79 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 79 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2010Publication Date:21 Desember 2010
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Agreement On The ASEAN Harmonized Electrical And Electronic Equipment Regulatory Regime (Persetujuan ASEAN Mengenai Harmonisasi Tata Cara Pengaturan Peralatan Listrik dan Elektronika)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Desember 2010
Publication Date21 Desember 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Persetujuan ASEAN mengenai Harmonisasi Tata Cara Pengaturan Peralatan Listrik dan Elektronika yang telah ditandatangani di Kuala Lumpur pada tanggal 9 Desember 2005. Tujuan dari pengesahan ini adalah untuk memastikan harmonisasi regulasi peralatan listrik dan elektronika di antara negara-negara anggota ASEAN. Peraturan ini menetapkan bahwa naskah asli dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara kedua naskah, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam Bahasa Inggris.

(-)

(-)