For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2017

Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perencanaan Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kesejahteraan Sosial Tahun 2017-2019

Also known as: Permensos 17/2017 · Permensos No. 17 Tahun 2017 · Permensos Nomor 17 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:18 September 2017Publication Date:12 September 2017
Perencanaan Pembangunan NasionalTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemePerencanaan Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kesejahteraan Sosial Tahun 2017-2019
LocationKementerian Sosial
Effective Date18 September 2017
Publication Date12 September 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perencanaan Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kesejahteraan Sosial Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1963).

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan bidang kesejahteraan sosial tahun 2017-2019. Perencanaan ini terintegrasi dengan perencanaan program legislasi nasional jangka menengah sebagai prioritas kerangka regulasi dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional. Tujuannya adalah untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan di bidang kesejahteraan sosial. Perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan meliputi perencanaan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden, dan Rancangan Peraturan Menteri. Perencanaan ini dikelompokkan berdasarkan unit eselon I di Kementerian Sosial, yaitu direktorat jenderal rehabilitasi sosial, direktorat jenderal perlindungan dan jaminan sosial, direktorat jenderal pemberdayaan sosial, direktorat jenderal penanganan fakir miskin, dan badan pendidikan, penelitian, dan penyuluhan sosial. Rincian perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)