Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan bencana di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah perlindungan masyarakat dari dampak bencana sebagai tanggung jawab pemerintah daerah. Kabupaten ini rawan bencana alam, non-alam, dan perbuatan manusia yang dapat menimbulkan kerugian. Kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menyelaraskan peraturan perundang-undangan, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi, menghargai budaya lokal, membangun partisipasi publik dan swasta, mendorong gotong royong, dan menciptakan perdamaian.
Ketentuan substansial mencakup:
- Penyelenggaraan penanggulangan bencana oleh Pemerintah Daerah berdasarkan aspek sosial, ekonomi, budaya, kelestarian lingkungan, kemanfaatan, efektivitas, dan luas wilayah.
- Penetapan daerah rawan bencana sesuai zonasi tata ruang daerah, dengan konsekuensi larangan permukiman dan kemungkinan pencabutan hak kepemilikan dengan ganti rugi atau relokasi.
- Penentuan status potensi bencana (awas, siaga, waspada) dan status bencana oleh Bupati berdasarkan laporan BPBD dan indikator dampak bencana (jumlah korban, kerugian, kerusakan, cakupan wilayah, dampak sosial ekonomi, dampak tata pemerintahan).
- Tahapan penanggulangan bencana: prabencana (perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, pemaduan perencanaan pembangunan, analisis risiko, penegakan tata ruang, pendidikan, pelatihan, standar teknis), tanggap darurat (pengkajian cepat, penentuan status darurat, penyelamatan, evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, pemulihan prasarana vital), dan pascabencana (rehabilitasi, rekonstruksi).
- Pendanaan penanggulangan bencana dari APBD dan sumber lain yang sah, serta pengelolaan bantuan.