on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Also known as: Perda Kota Bontang 3/2012 · Perda Kota Bontang No. 3 Tahun 2012 · Perda Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Perubahan tersebut terkait dengan sanksi administratif berupa denda bagi penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Denda administratif dikenakan terhadap keterlambatan pelaporan pindah datang bagi WNI dan WNA, perubahan status WNA, perubahan KK, perpanjangan KTP, kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya.
Besaran denda administratif yang ditetapkan adalah Rp. 100.000,- untuk WNI dan Rp. 2.000.000,- untuk WNA dalam hal keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan. Untuk keterlambatan pelaporan peristiwa penting, denda administratif sebesar Rp. 100.000,-. Pejabat instansi pelaksana yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 100.000,-.