For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Also known as: Perda Kota Bontang 3/2012 · Perda Kota Bontang No. 3 Tahun 2012 · Perda Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:18 Juni 2012Publication Date:18 Juni 2012
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LocationPemerintah Kota Bontang
Effective Date18 Juni 2012
Publication Date18 Juni 2012
Place of EnactmentBontang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Perubahan tersebut terkait dengan sanksi administratif berupa denda bagi penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Denda administratif dikenakan terhadap keterlambatan pelaporan pindah datang bagi WNI dan WNA, perubahan status WNA, perubahan KK, perpanjangan KTP, kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya.

Besaran denda administratif yang ditetapkan adalah Rp. 100.000,- untuk WNI dan Rp. 2.000.000,- untuk WNA dalam hal keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan. Untuk keterlambatan pelaporan peristiwa penting, denda administratif sebesar Rp. 100.000,-. Pejabat instansi pelaksana yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 100.000,-.

(-)

1. Penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dikenai denda administratif sebesar Rp. 100.000,- (WNI) atau Rp. 2.000.000,- (WNA). 2. Penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa penting dikenai denda administratif sebesar Rp. 100.000,- 3. Pejabat instansi pelaksana yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dikenai denda sebesar Rp. 100.000,-.