For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 36 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Also known as: PERPRES 36/2018 · PERPRES No. 36 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 36 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:18 April 2018Publication Date:17 April 2018
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 April 2018
Publication Date17 April 2018
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Jenis Peraturan: Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Dengan demikian, peraturan ini bersifat amendemen terhadap Perpres No.9/2013, bukan peraturan baru yang menyeluruh atau pengganti penuh.

  • Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Perpres ini tidak menggantikan seluruh Perpres No.9/2013. Ia secara spesifik mengubah sejumlah ketentuan dalam Perpres No.9/2013 seperti diuraikan dalam Pasal I (perubahan Pasal 2, 3, 4, penyisipan Pasal 4A, perubahan Pasal 8, Pasal 12, Pasal 15, penghapusan ayat pada Pasal 18, dan penyisipan Pasal 18A).

  • Mengubah Peraturan Sebelumnya? Ya. Perpres Nomor 36 Tahun 2018 secara eksplisit menyatakan sebagai Perubahan Atas Perpres Nomor 9 Tahun 2013 dan mengubah ketentuan-ketentuan yang disebutkan pada Pasal I dari Perpres ini. Selain itu, dasar hukum yang disebutkan termasuk juga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

  • Status Berlaku: Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal II). Berdasarkan dokumen, tanggal diundangkan adalah 18 April 2018. Perpres ini berlaku sejak tanggal tersebut dan tetap berlaku sampai ada peraturan pengganti atau perubahan lebih lanjut.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Tujuan utama peraturan adalah untuk melancarkan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta meningkatkan akuntabilitas kinerja dan pengelolaan keuangan SKK Migas (Menimbang huruf a dan b).
    • Peraturan ini dibuat sebagai perubahan atas Perpres No.9/2013 untuk memperjelas dan memperbaiki ketentuan organisasi serta sumber dan mekanisme pembiayaan operasional SKK Migas.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • SKK Migas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan kontrak kerja sama (Pasal 2 ayat (1)).
    • Komisi Pengawas berkewajiban melakukan pengendalian, pengawasan, dan evaluasi serta memberikan persetujuan terhadap kebijakan strategis dan rencana kerja SKK Migas (Pasal 4 huruf a dan b).
    • Komisi Pengawas memberikan persetujuan dan pertimbangan terkait pengangkatan dan pemberhentian Kepala SKK Migas serta manajemen selain Kepala (Pasal 4 huruf d dan e; Pasal 8 ayat (1)).
    • Kepala SKK Migas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Komisi Pengawas; untuk pertama kali, Kepala ditetapkan langsung oleh Presiden; sampai penetapan tersebut, Menteri melaksanakan fungsi pengelolaan (Pasal 8 ayat (1)-(3)).
    • Hak keuangan dan fasilitas pegawai SKK Migas diberikan, dengan jenis dan besaran ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan prinsip dari Menteri Keuangan (Pasal 15 ayat (1)-(2)).
    • Ketentuan pensiun: batas usia pensiun Wakil Kepala, Sekretaris, Pengawas Internal, dan Deputi adalah 60 tahun; pegawai lainnya 56 tahun dan dapat diperpanjang sampai 58 tahun (Pasal 12 ayat (1)-(2)).
    • Komisi Pengawas dapat mempekerjakan tenaga ahli maksimal 5 orang; honorarium ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan prinsip dari Menteri Keuangan (Pasal 4A ayat (1)-(2)).
    • Biaya operasional SKK Migas dilaksanakan sesuai mekanisme APBN dan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan (Pasal 18A ayat (1)-(2)).

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Akuntabilitas: pengaturan struktur pengawasan (Komisi Pengawas) dan persetujuan kebijakan strategis untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja dan keuangan.
    • Keterpaduan Pemerintahan: keterlibatan kementerian terkait (ESDM, Keuangan, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BKPM, Kepolisian) dalam Komisi Pengawas.
    • Pengendalian dan Pengawasan: mekanisme persetujuan, evaluasi, dan penerimaan laporan pengawasan internal untuk memastikan pengelolaan yang efektif.
    • Good Financial Governance: penetapan biaya operasional melalui APBN dan pengaturan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Pembentukan Komisi Pengawas dan komposisi keanggotaan diatur secara spesifik (Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3).
    • Prosedur persetujuan kebijakan strategis dan rencana kerja SKK Migas oleh Komisi Pengawas serta mekanisme pengawasan operasional (Pasal 4).
    • Prosedur pengangkatan dan pemberhentian Kepala SKK Migas melibatkan usulan Menteri, pertimbangan Komisi Pengawas, dan keputusan Presiden; ketentuan khusus untuk penetapan pertama Kepala SKK Migas dan pelaksanaan sementara oleh Menteri (Pasal 8 ayat (1)-(3)).
    • Penetapan honorarium tenaga ahli dan hak keuangan/fasilitas pegawai mensyaratkan persetujuan prinsip dari Menteri Keuangan (Pasal 4A ayat (2) dan Pasal 15 ayat (2)).
    • Mekanisme pembiayaan operasional mengikuti tata cara APBN dan peraturan pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Pasal 18A).

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    • Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal II). Berdasarkan teks, peraturan diundangkan pada 18 April 2018.
    • Peraturan berlaku sejak tanggal diundangkan dan tetap berlaku sampai ada penggantian atau perubahan lebih lanjut oleh peraturan yang lebih tinggi atau peraturan baru di bidang minyak dan gas bumi.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Untuk penetapan Kepala SKK Migas pertama kali, Pasal 8 ayat (2) menyatakan Kepala SKK Migas ditetapkan langsung oleh Presiden; sebelum penetapan tersebut, Menteri melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (Pasal 8 ayat (3)). Ini merupakan ketentuan peralihan operasional sampai Kepala definitif ditetapkan.
    • Pasal 18 ayat (3) menyebutkan bahwa biaya operasional yang diperlukan untuk tahun 2012 menggunakan sisa anggaran eks Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Tahun 2012 — ketentuan ini bersifat retrospektif dan khusus untuk tahun tersebut sebagai pengaturan peralihan fiskal/anggaran.

  • Batas Waktu Penyesuaian:

    • Teks Perpres tidak menetapkan batas waktu penyesuaian khusus untuk pelaksanaan ketentuan baru (mis. penyesuaian struktur organisasi, ketentuan pensiun, atau hak keuangan). Penyesuaian operasional dan teknis diharapkan mengikuti ketentuan pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri atau Menteri Keuangan sesuai ketentuan pasal terkait (mis. Pasal 4A, Pasal 15, Pasal 18A).

  • Grandfathering Clauses:

    • Perpres ini tidak memuat klausul "grandfathering" eksplisit yang menjelaskan perlakuan khusus terhadap pejabat atau pegawai yang sedang menjabat pada saat perubahan berlaku (selain ketentuan penetapan Kepala SKK Migas untuk pertama kali dan pelaksanaan sementara oleh Menteri, serta ketentuan khusus mengenai penggunaan sisa anggaran 2012). Oleh karena itu, setiap penyesuaian lain harus dilakukan berdasarkan ketentuan transisi yang diatur lebih lanjut atau kebijakan implementasi dari kementerian terkait.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi