on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Also known as: PERPRES 36/2018 · PERPRES No. 36 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 36 Tahun 2018
Jenis Peraturan: Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Dengan demikian, peraturan ini bersifat amendemen terhadap Perpres No.9/2013, bukan peraturan baru yang menyeluruh atau pengganti penuh.
Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Perpres ini tidak menggantikan seluruh Perpres No.9/2013. Ia secara spesifik mengubah sejumlah ketentuan dalam Perpres No.9/2013 seperti diuraikan dalam Pasal I (perubahan Pasal 2, 3, 4, penyisipan Pasal 4A, perubahan Pasal 8, Pasal 12, Pasal 15, penghapusan ayat pada Pasal 18, dan penyisipan Pasal 18A).
Mengubah Peraturan Sebelumnya? Ya. Perpres Nomor 36 Tahun 2018 secara eksplisit menyatakan sebagai Perubahan Atas Perpres Nomor 9 Tahun 2013 dan mengubah ketentuan-ketentuan yang disebutkan pada Pasal I dari Perpres ini. Selain itu, dasar hukum yang disebutkan termasuk juga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Status Berlaku: Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal II). Berdasarkan dokumen, tanggal diundangkan adalah 18 April 2018. Perpres ini berlaku sejak tanggal tersebut dan tetap berlaku sampai ada peraturan pengganti atau perubahan lebih lanjut.
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip-prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa Berlaku dan Implementasi:
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Batas Waktu Penyesuaian:
Grandfathering Clauses:
Tidak mengatur sanksi