Peraturan Menteri Kesehatan ini mengatur tentang klasifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) berdasarkan kriteria yang mencerminkan beban kerja. Kriteria klasifikasi terdiri dari unsur utama (kekarantinaan kesehatan, surveilans kesehatan, pengendalian faktor risiko lingkungan, pelayanan kesehatan, dan sumber daya manusia teknis) dan unsur penunjang (sumber daya keuangan, sumber daya manusia administrasi, tanah dan bangunan, sarana operasional, serta sarana kepegawaian). Setiap unsur utama dan penunjang memiliki sub unsur dengan bobot penilaian yang berbeda. Penilaian klasifikasi KKP dilakukan setiap tahun oleh Direktorat Jenderal yang bertanggung jawab di bidang pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan. Hasil evaluasi klasifikasi akan menjadi pertimbangan untuk perubahan klasifikasi KKP, yang selanjutnya diklasifikasikan menjadi Kelas I, II, III, atau IV berdasarkan jumlah nilai yang diperoleh.