For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kebumen pada Badan Usaha Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 4/2015 · Perda Kabupaten Kebumen No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kebumen pada Badan Usaha Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentKebumen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kebumen pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 44) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah: a. Nomor 36 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2011 Nomor 36, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 74); b. Nomor 28 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 100);

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan cakupan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Kebumen melalui penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah rencana pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum PDAM Kabupaten Kebumen yang sebagian akan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, dengan syarat Pemerintah Daerah harus memberikan kontribusi dalam bentuk penyertaan modal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2010. Perubahan tersebut mengatur bahwa pada PDAM akan diberikan penyertaan modal berupa setoran tunai sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dengan perincian alokasi anggaran untuk Tahun Anggaran 2012, 2013, 2014, dan 2015.

(-)

(-)