Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan tersebut meliputi penambahan jenis retribusi, yaitu Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Retribusi ini dikenakan kepada pemberi kerja tenaga kerja asing, kecuali instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah pemberian perpanjangan IMTA. Tarif retribusi ditetapkan sebesar USD 100,00 per orang per bulan, yang dibayarkan dalam rupiah berdasarkan kurs yang berlaku. Pemanfaatan penerimaan retribusi ini digunakan untuk penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA, dan pengembangan keahlian serta keterampilan tenaga kerja lokal. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan perubahan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian di Bidang Ketenagakerjaan.