For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perda DIY No.13 Tahun 2011 ttg Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 3/2014 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2014 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Inactive
Publication Date:27 Februari 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Perda DIY No.13 Tahun 2011 ttg Retribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Effective Date-
Publication Date27 Februari 2014
Place of EnactmentYogyakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan tersebut meliputi penambahan jenis retribusi, yaitu Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Retribusi ini dikenakan kepada pemberi kerja tenaga kerja asing, kecuali instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah pemberian perpanjangan IMTA. Tarif retribusi ditetapkan sebesar USD 100,00 per orang per bulan, yang dibayarkan dalam rupiah berdasarkan kurs yang berlaku. Pemanfaatan penerimaan retribusi ini digunakan untuk penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA, dan pengembangan keahlian serta keterampilan tenaga kerja lokal. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan perubahan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian di Bidang Ketenagakerjaan.

(-)

(-)