For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 09 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha di Bidang Perindustrian dan Perdagangan

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 09/2008 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 09 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 09 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2008Publication Date:23 Juni 2008
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Usaha di Bidang Perindustrian dan Perdagangan
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Effective Date01 Juli 2008
Publication Date23 Juni 2008
Place of EnactmentBenteng

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha di Bidang Perindustrian dan Perdagangan di Kabupaten Selayar. Latar belakangnya adalah perlunya pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan usaha di bidang perindustrian dan perdagangan seiring dengan meningkatnya kegiatan pembangunan dan perkembangan ekonomi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi izin usaha sebagai sumber pendapatan daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan bahwa SKPD yang menangani urusan Perindustrian dan Perdagangan bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengelolaan izin usaha perindustrian dan perdagangan. Obyek retribusi adalah setiap pelayanan pemberian izin, dan subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pemberian izin. Retribusi Izin Usaha di Bidang Perindustrian dan Perdagangan digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.

Pemungutan retribusi ditetapkan berdasarkan klasifikasi golongan usaha (usaha kecil, menengah, dan besar) dan perolehan surat izin usaha. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin. Tarif retribusi berbeda-beda tergantung pada jenis izin (TDI, SIUP, TDP, TDG), skala usaha, dan bentuk badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur tentang saat retribusi terutang (saat diterbitkannya SKRD), wilayah pemungutan (tempat tersedianya pelayanan pemberian izin), dan masa retribusi untuk berbagai jenis izin. Tata cara pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah).