For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kabupaten Barito Timur 3/2024 · Perda Kabupaten Barito Timur No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:12 September 2024Publication Date:12 September 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kabupaten Barito Timur
Effective Date12 September 2024
Publication Date12 September 2024
Place of EnactmentTamiang Layang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 6 tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2023; (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2022 Nomor 75). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2023 Nomor 79). 3. Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 54 Tahun 2022, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Tahun 2022 Nomor 157). 4. Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 18 Tahun 2023, tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 175).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Laporan keuangan ini dilampiri dengan ikhtisar keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, dan ikhtisar laporan keuangan desa.

Laporan Realisasi Anggaran (LRA) mencakup informasi mengenai pendapatan daerah sebesar Rp 983.488.989.615,03, belanja dan transfer sebesar Rp1.059.721.629.160,41, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (76.232.639.545,38). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 241.287.047.039,17 dan pengeluaran sebesar Rp 10.775.000.000,00, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 154.279.407.493,79.

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL) menunjukkan Saldo Anggaran Lebih per 31 Desember 2023 sebesar Rp 154.279.407.493,79. Neraca per 31 Desember 2023 mencatat jumlah aset sebesar Rp 1.682.290.180.590,42, jumlah kewajiban sebesar Rp 4.687.183.873,86, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 1.677.602.996.716,56.

Laporan Operasional (LO) mencatat total pendapatan sebesar Rp 1.062.501.801.376,03 dan total beban sebesar Rp 880.466.259.935,64, menghasilkan surplus dari kegiatan operasional sebesar Rp 182.035.541.440,39. Laporan Arus Kas (LAK) menunjukkan saldo akhir kas per 31 Desember 2023 sebesar Rp 154.287.671.538,63. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) mencatat saldo ekuitas akhir per 31 Desember 2023 sebesar Rp 1.677.602.996.716,56.

Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi berbagai laporan dan rekapitulasi terkait anggaran, aset, kewajiban, dan investasi daerah.

(-)