For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 569 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 569 Tahun 1961 tentang Perubahan Jumlah Anggota DPRD Tingkat I Kalimantan Barat

Also known as: Keppres 569/1961 · Keppres No. 569 Tahun 1961 · Keppres Nomor 569 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:19 Oktober 1961Publication Date:19 Oktober 1961
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Jumlah Anggota DPRD Tingkat I Kalimantan Barat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Oktober 1961
Publication Date19 Oktober 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No. 25 tahun 1956, pasal 3 ajat (1).

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong tingkat I Kalimantan Barat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Latar belakang dari keputusan ini adalah pelaksanaan Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan) dan Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959. Keputusan ini menetapkan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong daerah tingkat I Kalimantan Barat menjadi 31 anggota. Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.

(-)

(-)