on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2017 Sampai Dengan Tahun Anggaran 2019
Also known as: Perda Kabupaten Sintang 3/2016 · Perda Kabupaten Sintang No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat) untuk Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2019.
Latar Belakang dan Tujuan: Penambahan penyertaan modal ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan daerah Kabupaten Sintang, serta meningkatkan kualitas dan fasilitas pelayanan, pembiayaan, dan kemanfaatan umum bagi masyarakat Kabupaten Sintang.
Ketentuan Substansial: