For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 18/2011 · Perda Kabupaten Temanggung No. 18 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 2011Publication Date:12 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date12 Agustus 2011
Publication Date12 Agustus 2011
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Temanggung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Temanggung.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah pertumbuhan pesat menara telekomunikasi yang berdampak pada tata ruang wilayah, sehingga pengendalian diperlukan untuk pemanfaatan ruang yang bermanfaat bagi masyarakat. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemanfaatan ruang daerah yang menyejahterakan masyarakat melalui pengawasan, pengendalian, dan penertiban menara telekomunikasi. Ketentuan substansial mencakup: - **Objek Retribusi:** Pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. - **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan penyedia menara telekomunikasi bersama dan/atau tunggal yang menerima pelayanan pengendalian menara telekomunikasi. - **Tarif Retribusi:** Ditetapkan sebesar 2% dari NJOP yang digunakan sebagai dasar perhitungan PBB menara telekomunikasi. - **Masa Retribusi:** Ditetapkan dalam jangka waktu 1 tahun, dan retribusi terutang pada saat SKRD ditetapkan. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, sanksi administratif, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, kedaluwarsa, dan insentif pemungutan.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap kegiatan usaha telekomunikasi yang memanfaatkan ruang di Daerah harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang.