Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2005 mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan dan barang daerah. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah adanya perubahan dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan ketentuan pengelolaan keuangan daerah dengan prinsip-prinsip otonomi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah:** Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
2. **Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah:** Gubernur adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dapat melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada pejabat perangkat daerah. Peraturan ini juga mengatur tugas dan tanggung jawab Bendahara Umum Daerah.
3. **Struktur APBD:** APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan. Pendapatan dirinci menurut kelompok dan jenis, belanja menurut organisasi, fungsi, dan jenis, serta pembiayaan menurut sumber.
4. **Surplus dan Defisit APBD:** Peraturan ini mengatur penggunaan surplus APBD dan sumber pembiayaan untuk menutup defisit.
5. **Pinjaman Daerah:** Pemerintah Provinsi dapat melakukan pinjaman dengan persetujuan DPRD, dengan batasan tertentu dan penggunaan yang diatur.
6. **Proses Penyusunan dan Penetapan APBD:** Peraturan ini mengatur tahapan penyusunan APBD, pembahasan dengan DPRD, dan evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri.
7. **Pelaksanaan APBD dan Tata Usaha Keuangan Daerah:** Semua penerimaan dan pengeluaran daerah harus melalui Kas Daerah. Peraturan ini juga mengatur penatausahaan dan akuntansi keuangan daerah.
8. **Pengelolaan Barang dan Jasa Daerah:** Gubernur berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan barang daerah, yang dilakukan oleh berbagai pejabat dan unit kerja.
9. **Perubahan Status Hukum Barang Daerah:** Peraturan ini mengatur penghapusan, penjualan kendaraan dinas, penggunaan rumah dinas, dan pelepasan hak atas tanah dan/atau bangunan.