For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Yogyakarta Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: PMK 74/PMK.05/2019 · PMK No. 74/PMK.05/2019

Status:
Inactive
Effective Date:29 Mei 2019Publication Date:13 Mei 2019
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Yogyakarta Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
LocationKementerian Keuangan
Effective Date29 Mei 2019
Publication Date13 Mei 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Yogyakarta. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Tarif layanan ini mencakup berbagai jenis layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat umum dan pihak penjamin, seperti pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya. Tarif dibedakan berdasarkan kelas layanan dan jenis layanan, termasuk tarif farmasi, rawat inap, tindakan medis, dan layanan penunjang lainnya. Kebijakan ini juga mengatur tentang kerja sama dengan pihak penjamin dan pengguna jasa, serta ketentuan tarif khusus bagi pasien tertentu.

  1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Yogyakarta dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)