For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.04/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.04/2014 Tahun 2014 tentang Percepatan Pemeriksaan Pabean pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok

Also known as: PMK 176/PMK.04/2014 · PMK No. 176/PMK.04/2014

Status:
Inactive
Effective Date:27 September 2014Publication Date:28 Agustus 2014
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePercepatan Pemeriksaan Pabean pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok
LocationKementerian Keuangan
Effective Date27 September 2014
Publication Date28 Agustus 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mempercepat proses pemeriksaan pabean di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengurangi waktu tunggu (dwelling time) dalam proses customs clearance, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan kepabeanan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban importir untuk menyampaikan dokumen pelengkap pabean dalam jangka waktu tertentu berdasarkan jalur pemeriksaan yang ditetapkan (merah, kuning, hijau, atau mitra utama). Selain itu, importir yang barangnya ditetapkan dalam jalur merah diwajibkan menyiapkan dan menyerahkan barang untuk diperiksa serta menyaksikan pemeriksaan fisik. Pemeriksaan fisik barang harus dimulai paling lambat satu hari setelah pemberitahuan kesiapan barang. Pemeriksaan dengan pemindai peti kemas juga diatur untuk barang-barang tertentu, dengan pengecualian untuk barang yang dapat rusak jika dipindai.

(-)

  • 1. Pelanggaran terhadap ketentuan penyampaian dokumen dapat mengakibatkan tidak dilayaninya pemberitahuan pabean impor berikutnya sampai ketentuan dipenuhi.
  • 2. Jika importir tidak memenuhi ketentuan pemeriksaan fisik, pemeriksaan dapat dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai atas risiko dan biaya importir.