Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 76 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Penerbangan Jayapura bertujuan untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Politeknik Penerbangan Jayapura. Kebijakan ini menetapkan struktur organisasi, tugas, dan fungsi dari berbagai elemen di dalam politeknik, termasuk Direktur, Wakil Direktur, Senat, dan unit-unit penunjang lainnya. Selain itu, peraturan ini mengatur penyelenggaraan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang penerbangan, serta menetapkan standar nasional pendidikan tinggi yang harus dipenuhi. Hak dan kewajiban taruna, serta ketentuan mengenai penerimaan, penilaian, dan kelulusan juga diatur dalam peraturan ini. Kebijakan ini juga mencakup pengelolaan sarana dan prasarana, anggaran, serta kerja sama dengan pihak lain untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pengembangan usaha.