on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
Also known as: Perda Kota Makassar 8/2013 · Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2013 · Perda Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2014. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 2.166.929.800.000,00, belanja daerah sebesar Rp. 2.381.719.454.000,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (214.789.654.000,00), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 229.950.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 15.160.346.000,00, sehingga menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 214.789.654.000,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA). Pengeluaran mencakup pembayaran pokok utang.
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan uraian lebih lanjut mengenai APBD, termasuk ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah.