For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pengendalian dan Ijin Pembuangan Limbah Cair

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 3/2003 · Perda Kabupaten Ciamis No. 3 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:20 Februari 2003Publication Date:17 Februari 2003
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengendalian dan Ijin Pembuangan Limbah Cair
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date20 Februari 2003
Publication Date17 Februari 2003
Place of EnactmentCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2001

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran air serta memulihkan kualitas air pada sumber air, agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan melindungi kelestarian lingkungan hidup. Setiap kegiatan pembuangan limbah cair wajib memiliki izin. Untuk memperoleh izin, pemohon harus memenuhi persyaratan seperti memiliki izin lokasi, rekomendasi teknis, memenuhi baku mutu limbah cair, dan memiliki saluran pembuangan yang dilengkapi bangunan debit air. Izin diberikan oleh Bupati dan berlaku selama kondisi air pada sumber air memungkinkan, dengan kewajiban daftar ulang setiap dua tahun. Pemegang izin wajib mentaati baku mutu limbah cair dan melaporkan perubahan kegiatan. Biaya administrasi dan retribusi dikenakan kepada pemegang izin, dengan tarif yang bervariasi berdasarkan jenis usaha dan volume limbah cair yang dibuang. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Kantor Pengendalian Lingkungan Hidup dan instansi terkait. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi pidana.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 8 Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Tindak pidana yang menyebabkan perusakan dan pencemaran lingkungan dimaksud Pasal 6, diancam pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.