on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pengendalian dan Ijin Pembuangan Limbah Cair
Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 3/2003 · Perda Kabupaten Ciamis No. 3 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran air serta memulihkan kualitas air pada sumber air, agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan melindungi kelestarian lingkungan hidup. Setiap kegiatan pembuangan limbah cair wajib memiliki izin. Untuk memperoleh izin, pemohon harus memenuhi persyaratan seperti memiliki izin lokasi, rekomendasi teknis, memenuhi baku mutu limbah cair, dan memiliki saluran pembuangan yang dilengkapi bangunan debit air. Izin diberikan oleh Bupati dan berlaku selama kondisi air pada sumber air memungkinkan, dengan kewajiban daftar ulang setiap dua tahun. Pemegang izin wajib mentaati baku mutu limbah cair dan melaporkan perubahan kegiatan. Biaya administrasi dan retribusi dikenakan kepada pemegang izin, dengan tarif yang bervariasi berdasarkan jenis usaha dan volume limbah cair yang dibuang. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Kantor Pengendalian Lingkungan Hidup dan instansi terkait. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi pidana.