on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Barat 9/2011 · Perda Kabupaten Halmahera Barat No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Halmahera Barat Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Halmahera Barat. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penataan kembali terhadap peraturan daerah tentang pajak daerah.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah (PAD) Kabupaten Halmahera Barat melalui PBB-P2, yang akan digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait PBB-P2, termasuk:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus terkait kerahasiaan, serta ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap peraturan ini.