For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Kabupaten Karawang

Also known as: Perda Kabupaten Karawang 3/2010 · Perda Kabupaten Karawang No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:11 Juni 2010Publication Date:11 Juni 2010
Statuta Kelembagaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Kabupaten Karawang
LocationPemerintah Kabupaten Karawang
Effective Date11 Juni 2010
Publication Date11 Juni 2010
Place of EnactmentKarawang

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan Peratuan Perundang-undangan yang mengatur Lembaga lain.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk membentuk Lembaga lain di Kabupaten Karawang, sebagai pelaksanaan dari ketentuan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya. Lembaga lain yang dibentuk terdiri dari Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Karawang dan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten bertanggung jawab kepada pengurus Korpri Kabupaten Karawang secara teknis operasional dan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah secara teknis administratif. Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan sebagian kewenangan daerah di bidang pelaksanaan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah. Susunan organisasi Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten terdiri dari Sekretaris dan Sub Bagian. Susunan organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan terdiri dari Kepala Badan, Sekretaris, Bidang, Balai Penyuluhan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Pembiayaan Lembaga lain dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah dan sumber lain yang sah.

1. Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten dan Badan Pelaksana Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini, melaksanakan tugas dan wewenangnya paling lambat 1 (satu) tahun setelah peraturan daerah ini diundangkan.

(-)