For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Also known as: Perda Kabupaten Sukamara 9/2022 · Perda Kabupaten Sukamara No. 9 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:6 Oktober 2022Publication Date:6 Oktober 2022
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
LocationPemerintah Kabupaten Sukamara
Effective Date06 Oktober 2022
Publication Date06 Oktober 2022
Place of EnactmentSukamara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukamara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukamara.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan perempuan dan melindungi anak di Kabupaten Sukamara. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak perempuan dan anak untuk hidup bermartabat, serta untuk memenuhi urusan pemerintahan wajib daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Ketentuan substansial mencakup peningkatan kualitas hidup perempuan melalui pengarusutamaan gender, pembentukan Pokja Pengarusutamaan Gender, dan peningkatan peran perempuan di bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi. Selain itu, peraturan ini mengatur perlindungan perempuan dari kekerasan melalui layanan terpadu, pencegahan, dan penanganan pengaduan. Peraturan ini juga mengatur peningkatan kualitas keluarga melalui pembinaan, bimbingan, supervisi, dan penyediaan layanan. Terakhir, peraturan ini mengatur pemenuhan hak anak melalui pencatatan kelahiran, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, ketenagakerjaan, sistem peradilan anak, forum anak, dan pengembangan Kabupaten Layak Anak.

(-)

1. Pihak swasta yang tidak menyediakan ruangan pojok ASI dikenai sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, denda administrasi, dan/atau pencabutan izin.