For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas

Also known as: PP 13/2020 · PP No. 13 Tahun 2020 · PP Nomor 13 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:24 Februari 2020Publication Date:20 Februari 2020
Sistem Pendidikan NasionalPerlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeAkomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Februari 2020
Publication Date20 Februari 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya terkait penyediaan akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas. Pemerintah Pusat dan Daerah diwajibkan memfasilitasi lembaga pendidikan dalam menyediakan akomodasi yang layak di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Fasilitasi ini mencakup dukungan anggaran, penyediaan sarana dan prasarana, serta penyiapan pendidik dan tenaga kependidikan. Lembaga pendidikan yang telah difasilitasi wajib menyediakan akomodasi yang layak, dan peserta didik penyandang disabilitas berhak menerima akomodasi sesuai ragam disabilitasnya. Bentuk akomodasi yang layak disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik dan standar pendidikan nasional.

(-)

  • Lembaga pendidikan yang tidak menyediakan akomodasi layak setelah difasilitasi dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan, pembekuan izin, atau pencabutan izin.
  • Sanksi diberikan oleh Menteri, menteri terkait, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangan.