Peraturan ini disusun sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 untuk mempercepat peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) serta produk usaha mikro, kecil, dan koperasi dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Tujuan utamanya adalah menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan mewujudkan ketertiban dalam pengendalian belanja produk impor.
Secara substansial, Otorita IKN mewajibkan penggunaan PDN dalam setiap pengadaan barang/jasa, dengan prioritas pada produk yang memiliki nilai penjumlahan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40%, serta nilai TKDN minimal 25%. Jika kriteria tersebut tidak terpenuhi, pengadaan dapat menggunakan PDN dengan nilai TKDN di bawah 25%. Proses penggunaan PDN ini mencakup tahapan perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, hingga pengelolaan kontrak.
Untuk mengoptimalkan kebijakan ini, dibentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Tim P3DN) yang ditetapkan oleh Kepala Otorita IKN. Selain itu, peraturan ini mengatur pengendalian ketat terhadap penggunaan produk impor, di mana pengadaan barang/jasa impor hanya diperbolehkan jika produk tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri atau kapasitas produksi dalam negeri tidak mencukupi kebutuhan. Persetujuan penggunaan produk impor atau PDN dengan TKDN rendah didelegasikan kepada Sekretaris Otorita IKN. Pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ini dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system), yang dapat melibatkan kementerian atau lembaga terkait.